Jumat, 13 April 2012

TIE ~ Marketing Research



Marketing Research 

Maksud utama dari aktivitas pemasaran adalah untuk menfasilitiasi dan mendorong pertukaran transaksi dengan konsumen potensial. Salah satu tanggung jawab pemasar adalah menganalisa motivasi dan perilaku konsumen saat ini dan konsumen potensialnya. Apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan mereka? Bagaimana kebutuhan dan keinginan tersebut berdampak pada benefit produk yang mereka cari dan kriteria apa yang konsumen gunakan untuk memilih produk dan merek? Bagaimana kemungkinan mereka beraksi terhadap harga tertentu, promosi dan kebijakan layanan? Untuk menjawab pertanyaan ini, pemasar harus memiliki ide mengenai bagaimana pikiran konsumen dalam mengambil keputusan untuk membeli produk dan faktor psikologis serta faktor sosial yang mempengaruhi keputusan tersebut.
Marketing research adalah metode sistematis dalam mengumpulan informasi mengenai konsumen dan pasar yang akan digunakan oleh perusahaan dalam merancang strategi pemasaran. Merupakan hal yang penting mengetahui apa yang konsumen atau konsumen potensial inginkan dan apa yang mereka butuhkan. Dengan demikian, marketing research merupakan input penting dalam merancang strategi pemasaran.
Pelatihan Marketing Research memaparkan mengenai cara merancang pengumpulan, pengelolaan data riset dalam rangka mengembangkan program pemasaran yang efektif.

Contoh Online Market Research :  
Marketest.co.uk

Situs ini memberi kita kesempatan untuk mengikuti survey / kuesioner yang berhubungan dengan produk dan jasa dalam kehidupan kita sehari-hari, hasil survey ini akan dipergunakan sebagai acuan pasar bagi perusahaan-perusahaan di dunia untuk memasarkan produknya.
Ini juga akan membantu perusahaan menciptakan produk dan jasa-jasa baru yang lebih baik. dengan demikian membantu para pengambil keputusan pada perusahaan-perusahaan di seluruh dunia.

Komentar saya :
mengenai market research menurut saya hal ini sangat dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan   sekarang. Karena dengan adanya market research , kita bisa meningkatkan efektifitas dan efisiensi hubungan kepada pelanggan (CRM) sehingga perusahaan kita nantinya mempunyai pelanggan setia.



TIE ~ E-Procurement



1.         Menurut Wikipedia
E-Procurement adalah pembelian business-to-business (B2B) dan penjualan barang dan jasa melalui internet maupun sistem-sistem informasi dan jaringan lain, seperti Electronic Data Interchange (EDI) dan Enterprise Resource Planning (ERP). Sebagai sebuah bagian penting dari banyak situs B2B, E-Procurement juga kadang disebutkan oleh istilah-istilah lain misalnya supplier exchange. Secara khusus, situs-situs web E-Procurement memungkinkan user yang memenuhi syarat dan terdaftar untuk mencari para pembeli atau penjual barang dan jasa. Tergantung pada pendekatannya, para pembeli atau penjual dapat menentukan harga atau mengundang tawaran. Transaksi-transaksi dapat dimulai dan diakhiri. Pembelian yang sedang berjalan dapat memenuhi permintaan customer untuk diskon jumlah atau penawaran khusus. Software E-Procurement memungkinkan otomatisasi beberapa pembelian dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang berpartisipasi berharap dapat mengendalikan inventori-inventori secara lebih efektif, mengurangi biaya pembelian agen, dan meningkatkan siklus manufaktur. E-Procurement diharapkan dapat diintegrasikan dengan tren Supply Chain Management yang terkomputerisasi.
2.         Menurut Australian Government Information Management, AGIMO
E-Procurement merupakan pembelian antar-bisnis (business-to-business, B2B) dan penjualan barang dan jasa melalui internet.
3.          Menurut daftar kata X-Solutions
E-Procurement merupakan sebuah istilah dari pengadaan (procurement) atau pembelian secara elektronik. E-Procurement merupakan bagian dari e-bisnis dan digunakan untuk mendesain proses pengadaan berbasis internet yang dioptimalkan dalam sebuah perusahaan. E-Procurement tidak hanya terkait dengan proses pembelian itu saja tetapi juga meliputi negosiasi-negosiasi elektronik dan pengambilan keputusan atas kontrak-kontrak dengan pemasok. Karena proses pembelian disederhanakan dengan penanganan elektronik untuk tugas-tugas yang berhubungan dengan operasi, tugas-tugas yang berhubungan dengan strategi dapat diberi peran yang lebih penting dalam proses tersebut. Tugas-tugas baru yang berhubungan dengan strategi pembelian ini meliputi manajemen kontrak kepada pemasok lama maupun baru serta penciptaan struktur pasar baru dengan secara aktif mengkonsolidasikan sisi pemasokan/suplai. Sedangkan procurement system adalah sistem perangkat lunak untuk pembelian secara elektronik, yaitu pengadaan barang dan jasa.
4.         Menurut daftar kata Siemens
E-Procurement atau e-purchasing adalah pengadaan yang menggunakan media elektronik seperti internet atau jaringan komputer yang lain. Sistem E-Procurement memusatkan pada platform (perangkat keras maupun lunak) komersial bagi para pembeli. 

Keuntungan utama E-Procurement meliputi menghemat uang, waktu, dan beban kerja tambahan yang normalnya berhubungan dengan pekerjaan tulis-menulis. Proses pengadaan konvensional biasanya melibatkan banyak pemrosesan kertas-kertas, yang mana menghabiskan sejumlah besar waktu dan uang. Dalam beberapa contoh, biaya pemrosesan berkurang sebesar 85%. E-Procurement merupakan komponen besar dalam e-commerce B2B modern dan dapat diterapkan pada spektrum luas industri dan pasar. Banyak perusahaan telah menerapkan E-Procurement dengan sukses, memperoleh keuntungan hingga jutaan dolar AS. Pengalaman menunjukkan bahwa sebuah perusahaan dapat menikmati pengembalian yang mencapai 300% dari investasi awal dalam hanya tiga tahun. Jumlah keberhasilan yang meningkat menunjukkan pertumbuhan pengakuan akan keuntungan E-Procurement. Hal ini menandakan sebuah optimisme terhadap otomatisasi meskipun dalam perlambatan ekonomi dunia. Beberapa perusahaan telah mengadopsi otomatisasi pada semua tahap dari proses suplai untuk memaksimalkan keuntungan E-Procurement. E-Procurement terutama diterapkan pada pembelian barang-barang kecil dan tidak mahal seperti perlengkapan kantor. Pendekatan tradisional masih disukai untuk produk yang lebih mahal seperti permesinan industri kompleks. Meskipun demikian, perusahaan-perusahaan secara meningkat mengakui manfaat pengadaan bahan secara online. Pengadaan secara online membantu organisasi-organisasi untuk merancang rencana yang optimal untuk memanage rantai pasokan (supply chain). Keuntungan E-Procurement tidak hanya meliputi penghematan uang tetapi juga penyederhanaan keseluruhan proses. Rencana-rencana yang optimal dapat dikomunikasikan dengan cepat kepada pemasok-pemasok, oleh karena itu dapat mengurangi biaya dan pemborosan yang biasanya terdapat dalam supply chain. Keuntungan E-Procurement meliputi pengurangan biaya overhead seperti pembelian agen, juga peningkatan kendali inventori, dan keseluruhan peningkatan siklus manufaktur. Sistem E-Procurement membantu perusahaan-perusahaan mengkonsolidasikan data tentang pengadaan bermacam-macam barang baik secara langsung maupun tidak langsung. Data ini memungkinkan mereka melakukan pembelian besar dan bernegosiasi dengan para pemasok untuk diskon yang lebih besar. Daripada sepuluh departemen independen berbeda, misalnya, membeli suatu produk tertentu dalam jumlah kecil, suatu sistem pengadaan yang terpusat dan terhubung dengan baik dalam organisasi akan membantu melacak kebutuhan secara periodik untuk produk tersebut dan pemesanan pembelian besar dapat disusun sesuai kebutuhan. Jika perusahaan dapat dengan mudah menunjukkan kepada pemasok bahwa ada permintaan yang konsisten, hal itu dapat mengatur pesanan pembelian. Lebih lanjut, dengan menghubungkan seluruh pesanan untuk bagian-bagian tertentu dan suplai melalui rute yang ditentukan, perusahaan pembeli dapat mengurangi jumlah transaksi yang diperlukan untuk barang-barang tersebut.





GARUDA INDONESIA



Perkembangan E-procurement
Perjalanan e-procurement di Indonesia
Tonggak pengembangan e-procurement di Indonesia dimulai tahun 2003 dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Keppres ini, pengadaan mulai dimungkinkan diproses dengan memanfaatkan sarana elektronik.

Walaupun sudah dimungkinkan dari segi regulasi pengadaan, perkembangan penggunaan e-procurement di instansi pemerintah belum menunjukkan kemajuan yang berarti. Hanya di beberapa BUMN yang mulai menerapkan kebijakan e-procurement.

Tahun 2004, dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Bappenas mendapat tugas untuk melakukan pilot project implementasi e-procurement. Pilot project berhasil dimulai dan dilakukan di 2 kementerian (Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan Nasional) dan 5 provinsi (Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat dan Gorontalo), serta secara sukarela oleh Provinsi DIY dan Provinsi Riau Kepulauan, Kota Denpasar dan Kota Yogyakarta.

Dengan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada 7 Desember 2007 dibentuk. Tugas pengembangan e-procurement dilanjutkan oleh LKPP mulai pertengahan 2008.

Dari tahun 2003 sampai dengan 2007 perkembangan penerapan e-procurement dapat dikatakan sangat lamban. Bila mengacu framework MDB 2004, periode ini disebut dengan fase persiapan implementasi.

Tahap perkembangan berikutnya terjadi selama periode 2009-2010. Pada periode ini, LPSE berkembang dari 11 LPSE pada tahun 2008, menjadi 33 LPSE pada tahun 2009 dan 135 LPSE pada akhir 2010. Pada periode ini terjadi lompatan eksponensial baik pada segi jumlah layanan (LPSE) maupun nilai transaksinya.

Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, kebijakan e-procurement memasuki tahap yang lebih “solid”. Dalam Perpres ini e-procurement ditempatkan dalam satu bab pengaturan tersendiri dengan arah kebijakan yang jelas.

Mulai tahun 2012 semua instansi wajib menerapkan e-procurement, dan mulai 2011 seluruh pengumuman lelang dilakukan secara elektronik melalui website portal pengadaan nasional (
http://www.inaproc.lkpp.go.id/) menggantikan pengumuman di surat kabar nasional dan surat kabar provinsi.  

E-Procurement Bagi Pemerintah
E-Procurement adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Demikian definisi yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2010.

Pengadaan secara elektronik atau e-procurement tersebut diperlukan agar Pengadaan Barang/Jasa yang diselenggarakan Pemerintah dapat terlaksana dengan baik, sehingga dapat meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara. Dengan demikian ketersediaan barang/jasa dapat diperoleh dengan harga dan kualitas terbaik, proses administrasi yang lebih mudah dan cepat, serta dengan biaya yang lebih rendah, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik.

Secara spesifik, dalam pasal 107 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dijelaskan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik bertujuan untuk:
1.            Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas;
2.            Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;
3.            Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan;
4.            Mendukung proses monitoring dan audit; dan
5.            Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.
Hal tersebut sejalan dengan upaya Percepatan Pemberantasan Korupsi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia. Bahkan secara spesifik Presiden RI melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang dikeluarkan pada tanggal 9 Desember 2004, telah menginstruksikan secara tegas kepada (1) Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, (2) Jaksa Agung Republik Indonesia, (3) Panglima Tentara Nasional Indonesia, (4) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, (5) Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, (6) Para Gubernur, dan (7) Para Bupati dan Walikota: Untuk melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara konsisten untuk mencegah berbagai macam kebocoran dan pemborosan penggunaan keuangan negara, baik yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Perlu pula dijelaskan bahwa dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2010, maka Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007, dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 Januari 2011, dan diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

Beberapa BUMN yang telah menggunakan e-procurement:
https://eproc.pertamina.com/
http://eproc.pln.co.id/